Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut Rano, penghargaan yang diterima ST Burhanuddin dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, terkait pemberian akses dan perlindungan hukum bagi anak dan perempuan menjadi salah satu bukti kinerja Kejagung.
“Memang pantas Jaksa Agung menerima penghargaan tersebut, melihat indikator penyelesaian kasus dan tren positif masyarakat yang terus meningkat,” kata Rano saat dihubungi media, Kamis (14/7/2022).
Politisi PKB ini mengungkapkan, Kejagung juga berhasil menjawab keresahan masyarakat. Ini pula yang dinilainya membuat tingkat kepercayaan publik terus meningkat.
Capaian tersebut, menurut Rano, dilatari inovasi-inovasi yang cerdas dan berani, serta proaktif mendengarkan berbagai aspirasi dari komponen masyarakat, termasuk Komisi III DPR sebagai mitra kerja.
Terkait perlindungan hukum dan akses penegakan hukum bagi perempuan dan anak, Rano mengatakan, sejak Januari 2021 Kejaksaan menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana.
Beleid tersebut, menurut Rano, menjadikan setiap satuan kerja di Kejagung memiliki pedoman yang dapat menjadi acuan dalam menangani kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Peraturan ini disusun dengan melibatkan masyarakat sipil dan substansinya sangat luar biasa bisa membangun perspektif gender dan korban yang positif,” jelas Rano.
Ke depan, Rano berharap Kejagung tidak berpuas diri atas pencapaian tersebut.
“Ini patut diapresiasi. Harapannya tentu Kejagung tidak berpuas diri atas keberhasilan ini, dan selalu berusaha untuk meningkatkan kinerjanya,” imbaunya.
Seperti diketahui, pada Rabu (13/7), ST Burhanuddin menerima penghargaan dari Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati atas capaiannya memberi akses perempuan dan anak kepada penegakan hukum.
Burhanuddin menerima penghargaan karena mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan selama ini secara teknis telah dibantu dalam memberikan ruang kepada Kementerian PPPA, terutama dalam pendampingan korban kejahatan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban, sehingga kehadiran negara ada dalam penegakan hukum di masyarakat,” kata ST Burhanuddin.
(Bie)