Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR akan mengawal kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke warga Muhammadiyah, yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Saya di Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini agar tidak menjadi bola salju yang membuat keruh di masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/4/2023).
Kasus yang menjadi sorotan publik baru-baru ini berawal dari tulisan AP Hasanuddin di media sosial yang bersifat ancaman pembunuhan kepada jemaah Muhammadiyah terkait perbedaan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Komentar itu ditulis dia saat menanggapi unggahan Facebook milik peneliti BRIN Thomas Djamaluddin.
Komentar Thomas yang direspon oleh AP Hasanuddin hingga kalimatnya bernada ancaman pembunuhan kepada jamaah Muhammadiyah yakni “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” tulis Andi.
Menurut Khairul Saleh, sikap intoleransi peneliti BRIN tersebut tidak bisa dimaklumi, apalagi oleh seorang peneliti lembaga riset nasional. Bahkan, lanjutnya, soal perbedaan hari raya Lebaran itu sudah dari dulu pernah terjadi.
“Sehingga negara kita adalah negara hukum, maka sudah tepat kalau Polri segera periksa yang bersangkutan untuk memeriksa delik pidana mana yang dilanggar,” ujarnya.
“Selain itu, instansi langsungnya yakni BRIN juga harus melakukan pembinaan sesuai disiplin apa yang dilanggar bersangkutan,” tambahnya.
Khairul Saleh menekankan, perbedaan dalam hal agama di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa. Perbedaan tersebut dihormati sehingga semua hari besar umat beragama dirayakan dengan baik dan dijadikan hari libur bersama.
“Apalagi ini sesama ajaran Islam dalam penentuan Lebaran yang dalam sejarahnya sudah sering terjadi malahan antara Kakak Beradik pun di pelosok seluruh Indonesia berbeda tapi tidak melakukan hal intoleran begini,” pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebelumnya, Selasa (25/4/2023), Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri, Jakarta, terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023, dengan pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan saat mengatakan Polri sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. “Polri merespons adanya ancaman segala macam dengan melakukan penyelidikan,” kata Ramadhan.
(Bie)