Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR mulai mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari Bank Republik Indonesia (BRI) kepada PT Linkadata Citra Mandiri (LCM) tahun 2016–2019. Pasalnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa terjadi tindak pidana kerugian negara sekitar Rp120 Miliar.
“Kita tetap mengawal dugaan korupsi ini sampai tuntas. Apalagi sidangnya masih berproses di PN Tipikor, namun manajemen BRI harus tetap dipantau,” kata Anggota Komisi III DPR, Dipo Nusantara Pua Upa, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Saat ditanya apakah kasus dugaan korupsi BRI ini dibahas dalam Raker dengan Kejaksaan Agung, Dipo mengaku pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan rekan-rekan Komisi III DPR.
“Ya, memang ini kasus dugaan korupsi yang tidak kecil. Karena sudah mencapai sekitar Rp120 Miliar rupiah, tentu harus ada pejabat yang bertanggungjawab,” ujar Anggota Fraksi PKB.
Lebih jauh Dipo Nusantara mendesak Komisi III DPR untuk terus memantau kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara, termasuk yang terjadi di BRI.
“Kita memantau bagaimana aset-aset dari PT LCM itu bisa menutupi kerugian BRI. Tentu harus ada penghitungan yang cermat,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BRI Agustya Hendy Bernadi saat dihubungi wartawan melalui pesan WA pada telepon selulernya belum memberi respon.
Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan saat ditanyakan progres kasus tersebut, menjelaskan bahwa perkara dimaksud, sekitar bulan April 2024 sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan. “Silahkan ke PN Tipikor untuk melihat fakta persidangan. Tks,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Berdasarkan penelusuran, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, adalah Andre Revian dengan Nomor perkara 45/pid.sus-TPK/2024/PN JKT Pst; Chardin Trinanda nomor Perkara 46/Pidsus-TPK/2024/PN JKT.pst; dan Donny Irawan Nomor perkara 47/Pid.sus-TPK/2024/PN JKT Pst.