Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, menilai Komisi Yudisial (KY) kecolongan dalam menyeleksi Calon Hakim Agung, dimana KY meloloskan Calon Hakim Agung yang direkomendasikan oleh Hakim Agung.
Padahal, kata Adies, terdapat surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang melarang Hakim Agung memberikan rekomendasi atau mengusulkan nama Calon Hakim Agung.
Hakim Agung yang dimaksud yakni Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi memberikan rekomendasi kepada Hj. Lulik Tri Cahyaningrum SH MH (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI) sebagai Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara.
“Setahu saya ada surat edaran dari mantan Ketua MA dulu Hatta Ali itu Hakim Agung dilarang membuat rekomendasi untuk Calon Hakim Agung. Itu surat edarannya belum dicabut, kok bisa kecolongan itu KY tidak tahu,” kata Adies Kadir saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Pansel KY di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, menilai KY tidak independen dalam menyeleksi Calon Hakim Agung.
Pasalnya, ungkap Wihadi, baru kali ini seleksi Calon Hakim Agung oleh KY selama ia menjabat sebagai anggota komisi III DPR sejak 2014, Hakim Agung merekomendasi untuk Calon Hakim Agung.
Hakim Agung yang dimaksud Wihadi yakni Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi memberikan rekomendasi kepada Hj. Lulik Tri Cahyaningrum SH MH (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI) sebagai Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara.
Selain itu, lanjut Wihadi, Menkumham Yasonna Laoly juga merekomendasikan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum SH MH.
“Nah, ini jelas-jelas rekomendasi dari dua pejabat, ini KY independen apa nggak? Kalau begitu Komisi III juga bisa beri rekomendasi dong nanti. Apakah memang diperbolehkan seperti itu?,” kata Wihadi mempertanyakan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Panitia Seleksi KY di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
“Jadi proses yang dikatakan independensi seperti yang dikatakan tadi, apakah ini sudah benar? Ini menunjukan KY tidak independen mencantumkan rekomendasi ini,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra ini pun kembali mempertanyakan hasil seleksi Calon Hakim Agung oleh KY ini berdasarkan kompetensi atau rekomendasi.
“Sedangkan yang 8 ini tidak ada rekomendasi. Apakah ini sudah dianggap calon jadi? Nah, ini saya minta klarifikasi kepada KY untuk permasalahan rekomendasi tersebut,” pungkasnya.
Dalam rekrutmen hakim tahun ini, KY mencari 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc di MA.
Adapun nama-nama sembilan calon hakim berikut latar belakangnya yang dinyatakan lolos sebagai berikut:
Calon Hakim Agung
Kamar Pidana
– Hakim Tinggi Badan Pengawasan (Bawas) MA, Annas Mustaqim
– Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda, Sukri Sulumin
Kamar Perdata
-Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Ditjen Badan Peradilan Umum MA, Lucas Prakoso
Kamar Agama
– Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Imron Rosyadi
Kamar Tata Usaha Negara
– Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA, Lulik Tri Cahyaningrum
Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
– Wakil Ketua II Pengadilan Pajak, Triyono Martanto
Calon hakim ad hoc HAM di MA
– Anggota Polri, AKBP Harnoto
– Pengacara pada firma hukum Heppy Wajongkere and Partners, Heppy Wajongkere
– Mantan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, M. Fatan Riyadh.
(Bie)