Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, mempertanyakan urgensi Polri membentuk Pam Swakarsa telah disahkan melalui Peraturan Kapolri (Perkap) ditandan tangani oleh Kapolri.
Pasalnya, pembentukan itu harus dilakukan pembahasan secara mendalam jika negara ini memang dalam keadaan darurat.
“Seharusnya pembentukan Pamswakarsa diperlukan kajian apakah kondisi negara dalam keadaan genting sehingga perlu ada pengamanan pembentukan pamswakarsa karena polisi tidak bisa menanganinya,” kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/9/2020).
“Kalau melihat kegentingan ini, apakah polisi memang menganggap masalah-masalah keamanan sudah tidak bisa tertangani lagi oleh polisi,” sambung Wihadi.
Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini mengatakan sampai dengan dibentuknya Pam Swakarsa oleh Polri. Dirinya tidak mengetahui mengenai masalah anggaran detailnya kenapa perlu Pam Swakarsa ini dibentuk.
“Pembentukan Pamswakarsa itu dalam pembahasan anggaran memang tidak ada, karena kami di Komisi III tidak membahas sampai satuan tiganya. Apakah itu memang prioritas Polri atau tidak kita tidak tahu,” tegasnya.
“Jadi, intinya Kapolri harus menjelaskan mengenai pembentukan Pamswakarsa itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.
Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah ‘swakarsa’ berarti ‘keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain’. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.
Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.
Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatakan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.
Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
(Bie)