Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, meminta aparat penegak hukum untuk periksa pertanggungjawaban dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Provinsi Banten yang selama ini dinilai kurang terasa manfaatnya.
“Provinsi Banten ini kaya, ada puluhan ribu perusahaan baik dari mega corporations sampai industri menengah kebawah yang mana perputaran ekonominya juga cukup tinggi. Tapi masih banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni, siswa yang putus sekolah, angka pengangguran tinggi, dan masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Nah disini saya mempertanyakan peran Forum CSR yang merupakan naungan Pemda, seperti apa pertanggungjawabannya?” kata Rano saat dimintai keterangan oleh wartawan, Jum’at (15/07/22).
Sesuai dengan Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 16, Forum Pelaksana TJSKBL (Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan, dan bina Lingkungan Perusahaan) atau Forum CSR adalah forum komunikasi yang dibentuk untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan di Provinsi Banten.
“Yang salah satu tupoksinya adalah membangun kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan program CSR perusahaan,” ujar Rano.
Idealnya, menurut Rano, penyaluran dana CSR difokuskan kepada masyarakat yang tinggal di daerah sekitar perusahaan, sehingga masyarakat dapat langsung merasakan manfaat hadirnya perusahaan tersebut bagi perkembangan serta kelestarian lingkungan dan kualitas hidup warga. Namun fakta di lapangan justru masih menunjukan ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, pendidikan dan kesehatan.
“Nah karena mekanisme penyaluran dana CSR itu melalui Forum CSR, kita pertanyakan bagaimana proses auditnya? Kita minta APH dalam hal ini Kejati Banten untuk periksa dana-dana tersebut. Jangan sampai ada permainan karena ini meliputi hajat hidup banyak orang. Ini merupakan aduan langsung dari masyarakat di masa reses saya kali ini,” tegas legislator muda asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Pelaksanaan tupoksi Forum CSR, sesuai dengan amanat Keputusan Gubernur Banten No. 460.05/Kep.179-Huk/2019 juga tidak lepas dari binaan Tim Fasilitasi dan Sekretariat yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Banten, yang diketuai oleh Kepala Bappeda dan Sekda Provinsi Banten sebagai Penanggungjawab.
“Dengan ini saya tegaskan agar berhati-hati dalam mengelola dana CSR tersebut, jangan sampai terjadi penyelewengan dana. Ingat, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan wewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara, bisa dipidana menurut Pasal 3 UU Tipikor,” kata wakil rakyat Komisi Hukum itu.
Selain mendesak transparansi penyaluran dana, Rano juga menghimbau agar pelaku usaha di Banten dapat mematuhi kewajiban CSR sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Perusahaan-perusahaan yang terbukti belum menunaikan kewajiban dana CSR juga wajib diberi peringatan. Kita desak ada peningkatan kualitas dan pengawasan aparat penegak hukum supaya masyarakat bisa merasakan manfaat yang lebih optimal,” tutup Rano.
(Bie)