Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR RI meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM agar dapat menjadi informasi dan tolok ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang diberikan.
Hal tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Komnas HAM, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024), yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh selaku pimpinan rapat.
Komisi III DPR, kata dia, juga meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik, penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Terakhir, Komisi III DPR RI meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro pun menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM.
“Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” kata Atnike saat rapat.
Sebab, kata dia, rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat.
“Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucapnya.
Dia mengatakan bahwa Komnas HAM telah membentuk tim untuk tolok ukur kepatuhan rekomendasi, yang kemudian diubah menjadi tim pemantauan dan tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM pada tahun 2023.
“Tim ini bertugas untuk menyusun rancangan pedoman penilaian tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM dan rancangan peraturan Komnas HAM tentang tindak lanjut rekomendasi tersebut,” katanya.
Komnas HAM, tambah dia, juga tengah mempersiapkan bahan untuk harmonisasi rancangan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kami sangat berterima kasih karena Komisi III pada hari ini secara spesifik memasukkan agenda rancangan peraturan Komnas HAM ini dalam agenda rapat kerja hari ini,” kata dia.
Agenda rapat kerja Komnas HAM bersama Komisi III itu membahas terkait dengan program kerja prioritas, target 2024, dan sinergisitas Komnas HAM dengan institusi atau aparat penegak hukum lain di Indonesia.
Selain itu, evaluasi kinerja dan penanganan kasus terkait pelanggaran HAM berat masa lalu; penanganan kasus dan kendala yang dihadapi; dan rencana Komnas HAM untuk menyusun penilaian tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.