Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR meminta Komisi Yudisial (KY) lebih serius dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pengawas terhadap perilaku hakim.
Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mengatakan KY seharusnya lebih peka dalam mengawasi perilaku-perilaku buruk hakim sebelum aparat penegak hukum terlanjur menindak. Apalagi, KY baru saja membentuk satuan tugas khusus (satgasus) terkait kasus suap di MA.
“Mestinya dia lebih awal karena memang dia kan ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim. Nah, ini setelah dilakukan penangkapan penahanan, misalnya, terhadap hakim, baru krasak-krusuk untuk membentuk satgasus; tapi apa pun itu kami menghargai apa yang dilakukan,” kata Supriansa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022), menanggapi penetapan kembali hakim agung sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, KY cenderung kurang responsif dalam menerima laporan-laporan dari masyarakat terkait dugaan mafia peradilan. Hal itu terbukti dengan ditetapkannya hakim agung sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berarti KY mestinya merespons lebih cepat apa yang diteriakkan oleh masyarakat. Nah, terbukti hari ini, peringatan (penegak hukum-red) itu melakukan penangkapan terhadap mereka hakim yang diduga melawan tindak pidana,” ujarnya.
Kejadian tersebut, lanjut Supriansa, seharusnya menjadi momentum bagi institusi peradilan Indonesia untuk bebenah dan memberantas hakim yang terlibat mafia peradilan demi menegakkan keadilan di meja hijau.
“Kesempatan untuk melakukan bersih-bersih, tangkap saja semua itu hakim-hakim kotor di sana. Masyarakat setengah mati berteriak untuk mencari keadilan, ternyata yang tidak punya uang mereka dikalahkan yang banyak uang,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Senin (14/11/2022), Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY Binziad Kadafi mengatakan pihaknya telah membentuk satgasus terkait kasus suap di MA.
“Kami bahkan sudah membentuk satuan tugas khusus yang terdiri atas pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman berpengalaman yang punya kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, melakukan analisis, dan melakukan pengembangan untuk mengumpulkan bahan keterangan,” kata Binziad.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
“Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (13/11/2022). (Bie)
Sumber: antara