Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, memimpin rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komisi III DPR mendukung upaya LPSK dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi korban tindak pidana melalui sinergisitas dengan seluruh institusi penegak hukum.
Lebih lanjut, Komisi III DPR juga meminta LPSK memprioritaskan perlindungan pada korban kekerasan seksual.
“Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk memprioritaskan Program Layanan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak serta program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas Sahabat Saksi dan Korban (SSK),” kata Khairul Saleh di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Lebih penting dari pada itu, masih kata Pangeran, Komisi III juga meminta LPSK untuk meningkatkan kapasitas SDM dan penambahan jumlah SDM untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan LPSK.
Atas dasar itulah Komisi III berkomitmen untuk mendukung anggaran yang dibutuhkan LPSK dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan dalam program prioritasnya.
Dalam raker ini, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, Komisi III juga menerima capaian kinerja LPSK pada tahun 2021 dan mendukung Rencana Kerja dan Program Prioritas LPSK di tahun 2022 serta akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pencapaiannya. (Bie)