Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan perhatian khusus terhadap adanya kasus mafia tanah di Kalimantan Utara (Kaltara) yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) Malaysia.
Pasalnya, kata Khairul Saleh, mafia tanah biasanya dilakukan oleh warga negara Indonesia atau WNI. Sebab itu, dia menilai hal tersebut merupakan hal yang luar biasa.
“Ini perlu atensi pak Menteri,” kata Khairul Saleh dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menkumham di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Lebih lanjut Khairul Saleh mengungkapkan WNA Malaysia tersebut bernama Joe Go Fen (JGF) yang membuat perusahaan atau PT bernama Cenderawasi Bumi Indah (CBI). JGF di perusahaan tersebut menjabat sebagai direktur. Anehnya, ungkap dia, status perusahaan PT CBI ini bukan Penanaman Modal Asing atau PMA).
“Jadi ini diduga ada pemalsuan data dengan PT CBI,” ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal), Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (RI) yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Selain itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan bahwa JGF juga mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Padahal sebelumnya dilaporkan di deportasi karena penggunaan visa kunjungan lebih dari 10 tahun,” ungkapnya.
(Bie)