Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menyoroti program pendidikan dan peran serta masyarakat yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun anggaran 2023 dengan total anggaran sebesar Rp67,5 miliar.
Supriansa mempertanyakan apakah program tersebut masuk dalam pendidikan yang diberikan kepada para pejabat-pejabat yang mestinya diberikan pemahaman. Terutama memahami sebuah regulasi, sehingga tidak salah menterjemahkan sebuah peraturan dan tidak tertangkap korupsi.
“Karena kebanyakan alasan yang kami terima setelah ditangkap KPK, pejabat-pejabat menyatakan kami tidak memahami maksud dan tujuan dari aturan itu,” kata Supriansa dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Ketua KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Selanjutnya, politisi Partai Golkar ini menyoroti pengajuan anggaran sebesar Rp225,90 miliar untuk program informasi dan data. Ia mempertanyakan apakah program tersebut juga masuk dalam pendidikan terkait informasi desa. Sebab, kata dia, banyak kepala desa terjerat korupsi karena tidak semuanya mengerti tentang pembukuan dan laporan keuangan.
“Banyak mereka terpilih karena dia tokoh di desa itu, tetapi ketika menjadi kepala desa tidak menyugukan laporan-laporan yang sangat bagus, sehingga mereka ditangkap oleh aparat penegak hukum yang lain,” jelasnya.
Apabila program informasi dan data ini masuk dalam program KPK dalam pendidikan dan peran serta masyarakat, Supriansa menilai sangat membantu kepala desa dalam membangun desanya.
“Apakah ini masuk dalam program KPK? Kalau ini masuk, sangat merinding bulu-bulu saya pak karena ini sangat membantu tokoh-tokoh masyarakat, kepala desa, ini bisa membantu membangun desa itu. Kasian mereka mau membangun desa tetapi dia terjerat karena ketidaktahuannya,” pungkas legislator asal Sulawesi Selatan ini. (Bie)