Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mempertanyakan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten maupun di Provinsi, dengan ditangkapnya sekitar 23 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, saat proses pengukuran bakal lokasi Proyek Waduk Bener oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemarin.
Padahal, kata dia, sejak proyek ini dicanangkan 4 tahun lalu, warga desa Wadas menolak desanya menjadi lokasi penambangan batu quary andesit untuk kepentingan pembangunan proyek Bendungan Bener yang masuk proyek strategis nasional.
“Apalagi ini menyangkut suatu proyek strategis nasional yang telah dimulai sejak tahun 2018, bagaimana bisa masih juga terjadi aksi penolakan dari warga? sehingga terjadi benturan antara aparat kepolisian dan warga desa Cadas itu? Ini jelas fakta buruk yang menjadi keprihatinan kita semua,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).
Menurut dia, masih ada waktu bagi Forkopimda kabupaten Purworejo dan Provinsi Jawa Tengah untuk menemukan solusi humanis yang tepat dan cermat.
“Jangan juga dilupakan bahwa proyek pembangunan nasional pastinya wajib berjalan dengan mengedepankan penghormatan atas aspek kemanusian dan lingkungan hidup warga masyarakat,” ujarnya.
Khairul Saleh mengatakan terjadinya eskalasi kekerasan antara aparat Kepolisian dengan warga mestinya wajib dihindari bersama.
“Harapan saya, aparat kepolisian Polres Purworejo tetap mengedepankan pendekatan dialogis dengan warga, bukan dengan cara arogan atau sewenang-wenang sebagai solusi yang wajib dioptimalkan,” harapnya.
Selain itu, lanjut dia, pemangku kepentingan yang bertanggung jawab atas Proyek Strategis Nasional (PSN) wajib meletakkan Proyek Bendungan Bener ini tidak untuk memantik konflik yang jauh lebih besar.
“Artinya perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh atas potensi kerusakan lingkungan, tidak hanya mengancam keseimbangan alam, tapi juga kehidupan warga yang menggantungkan kesehariannya dari hasil alam di situ,” tuturnya.
Untuk menghindari konflik dan akibat tragis yang bakal ditimbulkannya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta sebaiknya pemangku kepentingan menghentikan dulu pengukuran tanah sebelum tercapainya kesepakatan bersama.
“Aparat kepolisian juga bisa melepaskan semua warga yang terpaksa ditangkap untuk menjaga kondusifitas atas niat baik bersama untuk mengamankan pembangunan strategis sekaligus mengamankan hak-hak warga dan alam di dalamnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan aparat gabungan kepolisian dan TNI mendatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, sejak Selasa (8/2/2022).
Dalam video yang banyak beredar di media sosial, aparat dengan senjata lengkap mendatangi Desa Wadas. Beberapa warga ikut ditangkap aparat. Di lini masa pun ramai tagar #SaveWadas #WadasMelawan #WadasTolakTambang
Diketahui, para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.
Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.
Para warga Desa Wadas yang menolak khawatir, penambangan galian C di desanya akan merusak sumber mata air dan sawah, lantaran sebagian besar mata pencaharian mereka adalah petani.
Mereka menganggap lahan itu adalah sumber kehidupan mereka dan ketika ditambang berarti menghilangkan penghidupan Wadas yang berada di kawasan perbukitan Manoreh tersebut.
Dikutip dari laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rabu (9/2/2022), Waduk Bener atau Bendungan Bener adalah waduk yang berada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Bendungan ini direncanakan akan mengairi lahan sawah seluas 15.069 hektare. Hal ini sesuai dengan program pemerintah untuk memperbanyak waduk guna mendukung proyek ketahanan pangan.
Selain itu, dengan keberadaan Waduk Bener diharapkan dapat mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6 MW.
Sumber air Waduk Bener berasal dari Sungai Bogowonto, salah satu sungai besar di Jawa Tengah.
Nama Waduk Bener sendiri diambil dari lokasinya yang berada di Kecamatan Bener, Purworejo. Proyek ini berada sejauh sekitar 8,5 kilometer dari pusat kota Purworejo.
Bendungan Bener merupakan proyek yang didanai langsung APBN lewat Kementerian PUPR. Pemilik proyek ini adalah Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang berada di bawah Ditjen Sumber Daya Air PUPR.
Proyek Waduk Bener digarap secara keroyokan oleh tiga BUMN karya yakni PT Brantas Abipraya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
(Bie)