Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR masih terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Adapun urgensi RUU ini, yakni agar aturan soal penyadapan yang ada di 8 UU lain dapat terintegrasi dalam satu wadah. Pasalnya, masing-masing instansi memiliki kewenangan penyadapan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepada Badan Keahlian DPR tentang substansi RUU Penyadapan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
“Sebagaimana kita ketahui, ada 8 UU yang mengatur tentang penyadapan. Intinya, dari 8 UU ini, UU No 36/99, 3/2008, 19/2019, ada 8 UU, ini normanya beda-beda. Jadi kita akan mengatur ini. Yang 8 ini kita atur [jadi] satu UU,” kata Khairul Saleh.
Lebih lanjut, Khairul menerangkan, RUU Penyadapan rencananya akan diatur di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Meski begitu, ia menekankan hal itu masih dalam pembahasan.
“Jadi nanti penyadapan ini diatur di bawah kementerian. Konsepnya masih di bawah Kementerian Kominfo. Tapi masih sementara, masih rencana. Di bawah kementerian khusus, lah,” ujar politisi PAN ini.
“Jadi biar ada 1 UU yang mengatur semuanya, misalnya KPK, kepolisian kejaksaan, diatur dalam satu UU. Kita masih sidang membahas,” pungkasnya.
Diketahui, RUU tentang Penyadapan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 05/PUU-VIII/2010. MK berpendapat tata cara penyadapan tetap harus diatur undang-undang, karena hingga kini pengaturan mengenai penyadapan masih sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Sebelumnya, Sekjen MK M. Guntur Hamzah mengatakan setidaknya saat ini terdapat lima putusan MK terkait ketentuan penyadapan.
Tiga putusan, di antaranya menguji ketentuan penyadapan yang dimuat di UU Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Putusan Nomor 006/PUU-I/2003, Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, dan Putusan Nomor 60/PUU-VIII/2010.
Dua putusan lain berkenaan dengan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016.
Sebelumnya juga, KPK meminta DPR RI segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan. Kedua RUU itu diminta segera disahkan agar bisa mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
KPK menilai pengesahan RUU Penyadapan harus segera dilakukan karena belum terdapat UU yang secara khusus mengatur mengenai mekanisme penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Sehingga mekanisme penyadapan ini beragam dan berbeda-beda dan berpotensi melanggar HAM.
(Bie)