Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menyatakan aparat penegak hukum harus berperan lebih aktif dalam pemberantasan judi daring.
Sebab itu, ia mengimbau agar para penegak hukum bekerja maksimal dan memberikan efek jera bagi para bandar judi daring.
Politisi Partai Golkar ini pun menghendaki para pemangku kepentingan agar bersinergi memberantas judi daring.
“Maka memang perlu sinergi antarlembaga negara dalam rangka pemberantasan judi daring, karena lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk itu. Termasuk Kominfo, kemudian ditambah lagi aparat penegak hukum kita,” kata Supriansa usai rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Berdasarkan hasil temuan PPATK, total perputaran uang judi daring sepanjang 2023 mencapai 327 triliun rupiah.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi mengharapkan agar masyarakat diberikan edukasi agar tidak terpapar iming-iming bandar judi daring.
“Kita ketahui bahwa judi online atau apapun namanya itu bagian penyakit masyarakat yang perlu diberentas,” ungkapnya seperti dilansir dari situs resmi DPR RI, Rabu (17/1/2024).
Politisi dari Fraksi PKS ini berharap agar kepolisian bisa mengatasi penyakit masyarakat tersebut.
“Jadi sepantasnya Institusi Kepolisian menyelesaikan semuanya dari pelosok Indonesia, karena adanya ini bukan hanya di Indonesia bahkan hingga tingkat global, maka pandailah bagian siber (Polri) untuk menyelesaikan dengan baik dan diberikan efek jera,” papar Aboe.
Peredaran judi daring di Indonesia bersifat ilegal dan melanggar hukum. Pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini dan memberlakukan undang-undang yang melarang praktik perjudian daring. Warga diimbau untuk menghindari terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal. (Bie)