Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu.
Menurutnya, majelis hakim telah menunjukkan keberanian dalam menghadirkan putusan yang tidak hanya berpijak pada pendekatan normatif, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial. Apa yang diputuskan oleh majelis hakim hari ini mencerminkan sensitivitas terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi para pekerja kreatif yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu dalam penilaian hukum,” kata Rano dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dari perspektif hukum pidana, Rano menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 3 UU Tipikor, tidak dapat dilepaskan dari pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan dan adanya niat jahat (mens rea).
Dalam perkara ini, menurutnya, penting untuk melihat apakah benar terdapat intensi untuk merugikan keuangan negara, atau justru terjadi perbedaan penilaian atas jasa profesional yang secara karakteristik memang tidak memiliki standar harga baku.
“Penegakan hukum pidana tidak cukup hanya bertumpu pada selisih angka atau konstruksi kerugian negara semata. Harus ada pembuktian yang utuh terhadap unsur kesalahan, termasuk niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan. Jika aspek tersebut tidak terpenuhi, maka pemaksaan penggunaan instrumen pidana justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan hasil audit kerugian negara sebagai dasar pembuktian, terutama dalam sektor yang berbasis kreativitas.
Menurutnya, pendekatan yang menilai komponen ide, editing, maupun proses kreatif lainnya sebagai “nol” menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami objek yang dinilai.
“Dalam hukum, kita mengenal bahwa tidak semua kerugian yang dihitung secara administratif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana. Apalagi jika objeknya adalah kerja kreatif yang mengandung nilai subjektif dan berbasis kesepakatan para pihak,” lanjutnya.
Ia menilai, perkara ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa negara hadir dalam memberikan pengakuan terhadap nilai kerja kreatif anak muda. Dalam pandangannya, pendekatan yang menyamakan kerja kreatif dengan logika pengadaan barang semata adalah keliru dan berpotensi mereduksi nilai dari proses intelektual itu sendiri.
“Kerja kreatif tidak bisa diukur hanya dengan parameter material. Di dalamnya ada ide, proses berpikir, pengalaman, dan keahlian yang dibangun bertahun-tahun. Itu semua memiliki nilai yang tidak bisa dipukul rata atau bahkan diabaikan,” tambahnya.
Lebih jauh, Rano juga menyoroti relevansi putusan ini di tengah perkembangan teknologi, termasuk pesatnya kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, justru di era seperti saat ini, orisinalitas dan kreativitas manusia menjadi semakin bernilai dan harus dilindungi oleh sistem hukum.
“Di tengah kemajuan AI, kita harus semakin sadar bahwa otak manusia dengan orisinalitasnya tidak tergantikan. Justru di situlah letak nilai utama dari karya kreatif. Negara harus hadir untuk melindungi dan menghargai nilai tersebut, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Legislator asal Banten itu berharap, putusan ini dapat menjadi rujukan penting ke depan agar penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang bersinggungan dengan industri kreatif, dilakukan dengan lebih cermat, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian formal semata.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas.
“Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Amsal sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, Amsal dituntut membayar denda dan uang pengganti.
“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat (20/2/2026).
