Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, menyatakan penerapan restorative justice atau penyelesaian masalah tindak pidana melalui jalur perdamaian/mediasi, sangat dibutuhkan di Pemilu 2024.
Hal itu, kata Wihadi, berkaca pada penyelenggaran Pemilu 2019, dimana banyak kasus terkait pelanggaran Pemilu dibawa sampai ke Pengadilan.
“Masalah restorative justice kalau kita tarik ke belakang pada Pemilu 2019, ini sangat diperlukan masalah restorative justice, karena banyaknya kasus-kasus Pemilu yang ke pengadilan yang tentunya akan melalui Kejaksaan. Disinilah peran Kejaksaan memberikan suatu penyelesaian dengan restorative justice,” kata Wihadi dalam dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung membahas pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Politisi Partai Gerindra ini pun percaya pada Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih siap menjalankan restorative justice di Pemilu 2024. Pasalnya, kata Wihadi, Kejagung sudah berpengalaman dalam menangani perkara pidana melalui jalur restorative justice.
“Tapi saya percaya pada Pemilu 2024 ini, akan lebih siap. Kejaksaan telah menjalankan restorative justice, dan sampai sekarang ini, mungkin tidak banyak atau mungkin tidak ada masalah-masalah pidana atau masalah yang lain terkait restorative justice,” pungkasnya.
(Bie)