Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menyebut pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat oleh Kapolri Idham Azis akibat tak tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan terkait kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab, bagian dari sebuah penyegaran di Koprs Bhayangkara.
Justru Supriansa melihat hal tersebut bukan sebuah pemecatan. Tetapi tegasnya mutasi atau pergeseran penugasan di Kepolisian hal yang biasa terjadi dan bentuk penyegaran.
“Saya melihat itu bukan sebuah pemecatan, tetapi mutasi pergeseran kan biasa terjadi di Kepolisian. Itu sebuah penyegaran di Kepolisian,” kata Supriansa saat dihubungi, Rabu (18/11/2020).
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar ini menambahkan mutasi di tubuh Polri itu hanya Kapolri yang mengetahuinya kapan perlu dilakukan. Penenpatannya pun juga hanya Kapolri yang paham.
“Kapolri yang tahu kapan di geser. Kapolri yang paham di ganti siapa,” pungkas legislator asal Sulawesi Selatan ini.
Seperti diketahui, Polri langsung mencopot dua kapolda yang disebut tak melaksanakan perintah menegakkan protokol COVID-19, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11).
“Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” sambung Argo.
Irjen Nana digantikan Irjen Muhammad Fadil Imran. Sedangkan Irjen Rudy Sufahriadi digantikan Irjen Ahmad Dofiri.
(Bie)