Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Kejahatan Siber, dengan mempertimbangkan bentuk kejahatan keuangan yang sudah berubah, yakni tidak hanya transaksional secara langsung, tetapi melalui elektronik dan lain-lain.
“Ke depan, dengan adanya panja ini, kami harapkan lebih terbuka lagi dalam hal data yang didapat Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) atau PPATK untuk setiap kejahatan, baik itu siber maupun kejahatan yang lain,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama PPATK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Menurut Rano, keterbukaan menjadi penting saat Panja Kejahatan Siber dibentuk, karena saat ini pihaknya kerap kali dapat data yang tidak utuh dari mitra kerja Komisi III DPR.
“Kalau diperlukan, rapat tertutup. Kami bikin tertutup agar tahu Bapak sudah blokir si A sekian triliun terhadap perkara yang diduga dan lain-lain,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Rano mengingatkan PPATK agar dapat melaporkan ke Komisi III DPR terkait dengan hasil temuan yang tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Rano mengatakan bahwa Komisi III akan mengintervensi temuan tersebut.
Selain membentuk Panja Kejahatan Siber, Rano mengatakan terdapat tiga panja lain yang segera dibentuk Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Umum DPP PKB ini lantas menyebutkan Panja Penegakan Hukum terkait dengan sumber daya alam, Panja Narkoba, dan Panja Mafia Tanah.
“Nah, ini pasti transaksi-transaksi akan terkait dengan info-info yang harus kami dapat dari Kepala PPATK,” ujar legislator asal dapil Banten ini.