Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mengapresiasi kinerja Polri yang bergerak cepat menangkap 11 orang tersangka, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online (judol).
Rano juga menyoroti adanya kelemahan pengawasan judol di lingkungan Komdigi. Padahal, kata dia, judol memiliki implikasi yang besar dan berdampak negatif luas.
“Pegawai di kementerian memang memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi dan memblokir situs-situs bermasalah, termasuk situs judi. Sayangnya, kewenangan itu justru disalahgunakan sama oknum-oknum. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal yang perlu diperbaiki. Tentu, ini bukan berarti semua pegawai Komdigi terlibat, tapi jelas ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” kata Rano kepada wartawan, kemarin.
Sebab itu, politisi PKB ini meminta Polri untuk terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami mendorong Polri untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri motif dan keterkaitan lainnya yang mungkin ada. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan atau hanya menjerat sebagian kecil dari pelaku. Dengan demikian, kita bisa melihat pembersihan yang lebih menyeluruh dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Rano.
Legislator asal dapil Banten ini juga berharap kasus ini menjadi langkah awal Polri untuk bergerak membenahi sistem pengawasan di kementerian-kementerian.
“Sekali lagi, apresiasi untuk Polri. Kami akan terus mendukung upaya pengungkapan ini dan berharap ini jadi langkah awal untuk membenahi sistem pengawasan di kementerian-kementerian terkait,” pungkasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan judol masih merebak salah satunya karena tidak berjalannya pemblokiran.
Hal itu terungkap saat polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka.
Oknum Komdigi yang menjadi tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan Polri. Total, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum Komdigi yang ditangkap itu memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran situs terkait judi online. Namun, oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).