Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Mohamad Rano Al Fath menemukan sejumlah hal-hal menarik yang menurutnya tidak masuk akal dari kasus kaburnya napi kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan dari kamar tahanan Lapas Kelas I Tangerang pada hari Senin (14/9/2020).
Napi yang merupakan seorang bandar besar narkoba dari Cina yang divonis hukuman mati itu kabur dengan cara membuat lubang dari kamar tahanannya dan tembus ke gorong-gorong saluran air yang berada di luar Lapas Kelas I Tangerang.
“Yang pertama dilihat proses menggali dari kamar tahanan sampai posisi tempat dia keluar, bagaimana napi tersebut bisa tahu posisi dia keluar, padahal kan dia bukan warga asli sini. Nah ini berarti kan ada indikasi bahwa adanya kerja sama dengan pihak luar atau di dalam Lapas,” kata Rano saat kunjungan spesifik Komisi III DPR ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu, (23/9/2020).
Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, dengan menggali lubang bawah tanah hingga lolos tentu membutuhkan oksigen. Dirinya berpendapat mustahil bagi manusia untuk bisa bertahan nafas di kedalaman 20 sampai 30 meter di bawah tanah bahkan bekas galian tanahnya pun tidak ditemukan.
“Menarik lagi setelah didalami bahwa petugas Lapas yang menjaga menara saat itu tertidur, dan napinya terindikasi punya handphone. Nah ini kan sudah termasuk adanya kelalaian oleh petugas Lapas,” ungkapnya.
Sebab itu, legislator asal Banten ini memandang sistem yang saat ini berjalan di Lapas Kelas I Tangerang harus diperbaiki, terutama dari sistem keamanan dan pengawasan. Dengan adanya persoalan ini menurutnya menjadi suatu tamparan bagi Kemenkumham dan berharap kedepan hal yang sama tidak terulang kembali.
“Nah ini jadi sebenarnya sistemnya sudah ada, kontrolnya juga sudah, kalau memang lemah ya harus diperbaiki terutama dari sistem keamanannya. Mudah-mudahan dari hasil penyelidikan nantinya tidak ada kerjasama dengan oknum yang ada di dalam Lapas, karena mau sebagus apapun sistemnya tapi kalau ternyata ada oknum di dalam yang bekerja sama ya nantinya akan seperti ini lagi,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, sejak dilaporkannya kasus ini, ia sudah memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya personil yang bertanggung jawab yakni personil yang bertugas melakukan pengecekan penghitungan dan personil yang berada di pos yang dalam berita acara tertidur pada saat melakukan penjagaan.
“Kami dan tim juga melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan dan DPO (Daftar Pencarian Orang). Dengan Kapolda Banten kami juga minta bantuan untuk investigasi dan selanjutnya Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten memerintahkan Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang untuk membantu Lapas Kelas I Tangerang ini terkait investigasi yang lebih mendalam,” jelasnya.
Terakhir dirinya berharap bantuan sepenuhnya dari pihak kepolisian, secara profesional untuk melakukan investigasi mendalam. “Kami akan terus mempertanggungjawabkan hal ini dengan bersama-sama pihak Lapas Kelas I Tangerang melakukan investigasi yang dalam dan jelas agar terungkap dan bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tuturnya.
(Bie)