Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mendukung dan mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat prioritas di bahas oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
Meskipun RUU yang diharapkan oleh kalangan aktivis anti korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis Trasanksi Keuangan (PPATK) dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) ini tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
Khairul Saleh mendukung RUU tersebut karena ia telah mengamati bahwa hukuman badan belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Selain itu, pihaknya juga melihat bahwa pendekatan hukum pidana belum mampu menyelesaikan persoalan kerugian negara secara cepat.
Sebab itu, ia yakin apabila RUU ini telah disahkan menjadi UU akan menjadi salah satu instrument hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana, dan dapat menjadi faktor penjera (deterrent factor) bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya yang banyak merugikan negara.
“Saya melihat UU ini juga nantinya diharapkan dapat menyelesaikan recovery aset kerugian negara dari kejahatan-kejahatan ekonomi yang masih terus merajalela secara cepat,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meyakini bahwa proses penyelesaian RUU menjadi UU akan mendapat perhatian dari pemerintah dan DPR. Pasalnya, pihaknya menyadari bahwa persoalan korupsi harus dapat dieleminir.
“Demikian juga pengembalian kerugian negara harus segera dikembalikan, agar kepercayaan publik meningkat dan mewujudkan Indonesia yang lebih maju,” tegasnya. (Bie)