Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menyoroti poin kewenangan BPJS yang awalnya bertanggung jawab langsung kepada presiden, namun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus law Tentang Kesehatan, lembaga BPJS menjadi di bawah kementerian.
Menurutnya, kebijakan ini membuat kementerian menjadi super power. Pasalnya, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan tidak berkaitan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehingga pemerintah tak perlu mengatur BPJS Ketenagakerjaan di dalam RUU Kesehatan kecuali jika ada kewenangan kolegium.
“Contohnya, kita masih sulit mendapat dokter spesialis, kemudian kawan-kawan kita yang sudah lulus mau praktek sulit, itu oke lah direformasi dan diatur kementerian. Tapi kalau BPJS Ketenagakerjaan apa urusannya dengan bidang kesehatan?,” kata Irma Suryani dilansir dari detik.com, Kamis (2/2/2023).
Selain itu, politisi Partai NasDem ini pun menanyakan pihak yang akan mengontrol jika nantinya lembaga BPJS di bawah kementerian. Pasalnya, kementerian tidak boleh mengumpulkan dan mengelola iuran rakyat, sedangkan BPJS adalah uang rakyat. Hal ini akan berdampak terhadap sistem audit.
“BPJS itu kan mengelola uang rakyat yang keuntungannya untuk kesejahteraan peserta, nah kalau RUU Kesehatan ini disahkan, nanti yang mengelola uang rakyat itu kementerian. Kementerian gak boleh mengelola uang rakyat, kementerian hanya mengelola APBN. Menurut saya, BPJS itu gak usah dimasukin ke RUU Kesehatan. Biarkan BPJS menjadi lembaga independen saja yang bertanggung jawab langsung kepada presiden,” pungkasnya.
Sekedar informasi, RUU Omnibus Law Tentang Kesehatan merupakan RUU yang diinisiatif oleh DPR RI dan sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023. Saat ini, RUU tersebut sedang tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
(Bie)