JurnalBabel.com – Komisi IX DPR RI dalam Kunjungan Kerja ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026), menyoroti pentingnya perlindungan pekerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menegaskan hal ini perhatian terhadap pembayaran THR tidak boleh hanya difokuskan pada perusahaan besar, tetapi juga harus menjangkau pekerja di UMKM yang jumlahnya sangat signifikan dan menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Semua orang mau lebaran. Bukan hanya pekerja perusahaan besar yang mau lebaran, pekerja di UMKM pun juga mau lebaran. Jadi mereka juga harus dilindungi,” ujar Irma dilansir dari situs resmi DPR RI, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, pekerja di sektor UMKM kerap menghadapi keterbatasan perlindungan, baik dari sisi kepastian upah maupun jaminan sosial.
Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah agar menyusun peraturan daerah (perda) yang tidak hanya mengatur perusahaan besar, tetapi juga memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor UMKM.
“Jangan cuma pekerja di perusahaan besar saja yang dilindungi. Pekerja di perusahaan kecil juga harus dilindungi,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Irma menambahkan, pemerintah daerah perlu memastikan adanya kebijakan yang berpihak pada pekerja rentan, termasuk melalui pengawasan yang lebih aktif serta penyediaan mekanisme mediasi apabila terjadi persoalan terkait pembayaran THR.
Ia juga mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil selaras dengan regulasi nasional di bidang ketenagakerjaan.
Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja UMKM tidak bergantung pada kebijakan masing-masing daerah, tetapi memiliki landasan hukum yang kuat dan seragam.
“Perlindungan sosial itu penting untuk semua pekerja tanpa terkecuali. Negara harus hadir, termasuk bagi mereka yang bekerja di usaha kecil,” pungkasnya.
