Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, mengingatkan sistem baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan pemerintah pada akhir Juni mendatang, hendaknya dilakukan setelah empat poin diselesaikan.
Pertama, iuran BPJS tidak boleh naik, kalaupun naik, harus dijelaskan dulu ke publik melalui Komisi IX DPR RI.
“Kami harus tahu dulu berapa naiknya, baru kemudian disampaikan ke publik,” ujar Irma Suryani seperti dilansir dari mediaasuransinews.co.id, Kamis (23/1/2025).
Kedua, ketersediaan ruangan. Menurutnya, penerapan KRIS itu tidak boleh mengurangi yang sudah ada.
Ketiga, ketersediaan sumber daya manusia, dokternya, baik di faskes satu maupun di rumah sakit.
Keempat, peralatan, alat kesehatan dan SDM-nya.
“Saya kok yakin belum siap. Mengapa belum siap? Karena rumah sakit belum semuanya mampu menyiapkan fasilitas yang 1 kamar berisi 4 tempat tidur. Nah, yang kedua, mereka mengeluhkan ketika nanti diterapkan, tentu kuota akan berkurang. Jadi dikhawatirkan itu oleh rumah sakit. Ketiga, kalau pun bisa dilaksanakan KRIS, harusnya faskes disiapkan dulu, SDM-nya disiapkan. Jangan dokternya datang jam 11, jam 12 pulang. Ini yang terjadi sekarang,” tegasnya.
Irma mengatakan bahwa kalau itu belum diselesaikan, akan timbul kegaduhan. Apalagi kalau nanti tarifnya ternyata naik. Masyarakat pasti tidak akan mampu, karena satu keluarga harus ikut semua, wajib.
“Nah, ini yang harusnya dipikirkan oleh pemerintah. Kita itu wajib menyediakan akses pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujar politisi Partai NasDem ini.