Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Husni, menyatakan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah telah mengambil kesimpulan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023, Rabu (15/2/2023).
Salah satu point kesimpulan yang nantinya akan disetujui dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag) terdekat, yakni Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M, tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Untuk jemaah haji lunas tunda 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
“Sedangkan untuk jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta atau 55,3 persen, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat BPKH sebesar 44,7 persen,” kata Husni di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Politisi Partai Gerindra ini bersyukur karena setelah masalah biaya perjalanan haji tahun ini menjadi polemik di tengah masyarakat, kini justru sudah menemukan titik terang.
Dimana, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637,26. Dengan rincian, biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen. Sementara nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.
“Alhamdulillah, antara DPR RI khususnya Komisi VIII dan Pemerintah sudah ada kesepakatan. Bagi para jemaah sudah tidak perlu cemas lagi untuk masalah tambahan biaya pelunasan,” ungkapnya.
Husni menambahkan, untuk tahun ini lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 hari.
“Saya berharap para jemaah bisa maksimal dalam menjalankan ibadah haji sehingga dapat menjadi haji yang mabrur,” pungkasnya.
(Bie)