Jakarta, JurnalBabel.com – Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia melakukan aduensi dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023). Mereka meminta perlindungan dan mencari solusi atas permasalahan hak asuh anak yang kerap terjadi.
Ketua Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia, Yudi Shaesa Kanin, menyampaikan, Indonesia belum memiliki payung hukum terhadap hak asuh anak hasil pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan asing. Akibatnya, WNI kerap kehilangan anaknya kala bercerai dengan pasangannya dan buah hati dibawa pergi.
“Banyak sekali, Pak, teman-teman kita di sini yang kehilangan anaknya karena dibawa pergi ke luar negeri. Apalagi, ada yang sampai 3 tahun bahkan sampai sekarang tidak lagi bertemu. Itu karena tidak adanya payung hukum yang mengatur hak anak terhadap permasalah itu,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Husni, mengatakan, hak asuh anak setelah bercerai merupakan hal yang kerap menjadi masalah utama ketika perceraian terjadi.
Menurutnya, perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak mereka.
“Masalah utamanya ketika perkawinan antara warga negara yang berbeda misalnya WNI dengan WNA sekarang pertanyaannya kemana hak asuhnya? Ini yang banyak terjadi aduan misalkan anaknya dibawa bapaknya keluar negeri yang merupakan WNA, disatu sisi bapaknya juga merupakan orang tua berarti berhak juga,” kata Husni.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyampaikan pihaknya akan mengundang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak untuk membahas permasalah tersebut sehingga ditemuka satu solusi yang tepat.
“‘Nanti akan kita undang Menteri PPPA untuk bersama-sama temukan solusi untuk masalah ini. Saya minta harus segera ada tindak lanjuti dari pertemuan kali ini,” ujar legislator asal dapil Sumatera Utara ini.
(Bie)