Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi VIII DPR RI mendesak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menanggung 50 persen biaya haji setiap jemaah, agar masyarakat tidak terbebani dengan peningkatan biaya haji pada tahun ini.
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah. Namun demikian, dari BPIH itu hanya 70 persen di antaranya yang dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, menjelaskan skema pembiayaan Haji tahun 2023 ini berkebalikan dengan tahun 2022. BIPIH tahun 2022 itu komposisinya 30 persen ditanggung jemaah dan 70 persen ditanggung BPKH.
Menurut Ashabul, hal ini membuah jemaah kaget karena kenaikan signifikan ditambah waktu yang sangat singkat melakukan pelunasan. Sebab itu, pihaknya mendesak BPKH mengubah penanggungan biaya tersebut dan meminta BPKH menanggung 50 persen biaya haji jemaah.
“Kalau bisa solusinya 50-50, jadi jemaah 50 persen, BPKH harus tanggung 50 persen. Yang penting transparan, duduk bersama, pasti akan ketemu titik moderat untuk kedua belah pihak,” kata Ashabul Kahfi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mendorong BPKH melakukan inovasi investasi.
“Sehingga bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar dari investasinya,” pungkasnya.
(Bie)