Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Husni, mendorong Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen.
Dikutip dari situs PN Jakpus belum lama ini, putusan dari register perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst tersebut adalah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum.
Disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Kemudian memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat.
Memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat, untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon ke dalam register pencatatan perkawinan.
“Kita minta itu dibatalkan MA,” tegas Husni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Husni melihat dampak dari putusan PN Jakpus ini belum sampai pada tahap negatif. Ia lebih menyerahkan penilaian tersebut kepada masyarakat.
Sebelumnya, Hakim Bintang AL memutuskan pernikahan beda agama selain beracuan pada UU Adminduk, yakni berdasarkan alasan sosiologis keberagaman masyarakat.
Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.
Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.