Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi VIII DPR RI telah menetapkan 5 Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027.
Penetapan tersebut berdasarkan musyawarah mufakat Pimpinan dan Kapoksi Komisi VIII DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota Dewas BPKH dari unsur masyarakat pada Senin-Selasa, 29-30 Agustus 2022.
Dalam rapat Internal Komisi VIll DPR RI, ditetapkan 5 orang terpilih sebagai Dewas BPKH, yakni Deni Suardini, Dr., S.E, Akt, M.M, CFrA, CA, QIA, CGCAE., Heru Muara Sidik, Ak, CA, CMA, MM, QIA., M. Dawud Arif Khan., Dr., Mulyadi, Dr., S.E, M.M, M.Si, Akt. CA., CPMA, SAS. dan Rojikin, Dr., S.H, M.Si. QIA.
“Selamat bagi yang sudah mengikuti seleksi, kepada yang terpilih kami berharap jalan menjalan tugas dengan amanah. Karena bagi kami bapak-bapak adalah benteng umat yang telah menginvestasikan dana kepada BPKH,” kata Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi usai rapat Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Diungkapkan politisi PAN itu, dua faktor yang menjadi pertimbangan Komisi VIII ialah kemampuan para calon di bidang syariah dan kemampuan di bidang keuangan.
“Dua poin utama ini yang menjadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan. Dari 10 calon Dewas BPKH, hampir semua memiliki kompetensi yang baik, tetapi kami harus memilih 5 (anggota). Insya Allah kami yakin mereka (5 Dewas terpilih) mampu mengawal dana haji agar para pelaksana pengelola dana haji sesuai regulasi,” tutup Ashabul. (Bie)