Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi VIII DPR RI menerima usulan biaya kuota tambahan haji reguler sebesar Rp 288 miliar untuk 7.360 jemaah.
“Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan dari Dirjen PHU Kementerian Agama RI mengenai usulan tambahan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 288.312.382.288,42 yang dialokasikan untuk anggaran tambahan kuota Haji reguler tahun 1444 H/2023 M sebanyak 7.360 jemaah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dalam rapat bersama Dirjen PHU Kemenag dan BPKH di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Ashabul meminta BPKH untuk mengkaji dan menghitung nilai manfaat secara cermat untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji.
“Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan penjelasan BPKH mengenai kesiapan penggunaan nilai manfaat untuk memenuhi kebutuhan kuota tambahan jemaah haji reguler sebanyak 7.360 jemaah haji tahun 1444 H/2023 M dengan memperhatikan keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang,” katanya.
Selain itu, Ashabul juga mengatakan DPR menyetujui kegiatan manasik haji bagi jemaah kuota reguler tambahan yang dilakukan dua kali di tingkat kabupaten/kota, serta sebanyak tiga kali ditingkat KUA. Hal itu dengan mempertimbangkan waktu keberangkatan jemaah haji yang semakin dekat.
Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan DPR pun meminta Dirjen PHU dan BPKH untuk menindaklanjuti pendapat dari pimpinan dan anggota Komisi VIII. Salah satunya, dengan mengatasi berbagai kendala terkait pengisian kuota haji reguler agar terserap penuh.
“Meningkatkan koordinasi dengan seluruh jajaran Kementerian Agama Republik Indonesia sampai ke tingkat yang paling bawah, sehingga informasi yang disampaikan ke publik mengenai penyelenggaraan ibadah haji sama dan berdasarkan data yang akurat,” ujarnya.
“Mengalokasikan sisa kuota haji dalam kuota Haji tambahan untuk pendamping jemaah haji lansia gabungan mahram dan jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya. Ini memang diatur dalam PMA 28 pasal 28,” pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota. Ke-8.000 kuota tersebut terdiri atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023). Awalnya, Hilman mengatakan kuota tambahan untuk haji reguler akan diisi haji cadangan yang telah melakukan pelunasan.
“Pada 19 Mei 2023, Indonesia memperoleh kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah, pada tanggal tersebut muncul rincian untuk reguler sebanyak 7.360 jemaah dan jemaah haji khusus sebanyak 640 jemaah,” kata Hilman dalam paparannya.
“Kuota haji tambahan haji reguler akan diisi oleh jemaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan, namun belum memperoleh kuota, yaitu 5.765 jemaah,” sambung dia.
Sedangkan untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan, kata Hilman akan dibagikan berdasarkan daftar tunggu di masing-masing provinsi.
“Untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan hingga saat ini 1.595 orang jemaah akan dibagi berdasarkan jumlah daftar tunggu masing-masing provinsi,” katanya.
Hilman menjelaskan untuk rincian biaya kuota tambahan haji reguler sebesar Rp 288.312.382.288,42. Dia mengatakan biaya itu diambil setelah dilakukan penyesuaian.
“Demi memenuhi prinsip keadilan jemaah haji, kebutuhan biaya untuk kuota tambahan 7.360 jemaah diambil dari nilai manfaat, sehingga kami melakukan penyesuaian usulan anggaran kuota tambahan jemaah haji reguler yang semula sebesar Rp 313.379.436.950,82 untuk 8.000 jemaah, menjadi Rp 288.312.382.288,42 untuk 7.360 jemaah haji reguler,” jelasnya.
(Bie)