JurnalBabel.com – Anggota Komisi X DPR, Adde Rosi Khoerunnisa, kembali menegaskan komitmennya terhadap keadilan dalam penyaluran bantuan dana pendidikan.
Dalam kegiatan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Pager Batu 3, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis (7/8/2025), Adde Rosi menyampaikan dengan tegas bahwa dana PIP yang bersumber dari APBN tidak boleh mengalami pemotongan dalam bentuk apapun.
Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa setiap rupiah dari dana PIP adalah hak mutlak siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dana tersebut harus diterima 100 persen oleh siswa, tanpa intervensi atau pemotongan dari pihak sekolah, lembaga, maupun oknum manapun.
Ia menyatakan bahwa jika ada temuan pemotongan dana, masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan agar dapat ditindak secara tegas oleh pihak berwenang.
“Ini adalah hak siswa siswi yang diberikan kepada masyarakat, anggarannya dari APBN dan di sini kami dari DPR, hanya menjadi penyambung aspirasi. Semoga ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan anak-anak bersekolah,” kata Adde Rosi.
Ia juga mengingatkan bahwa PIP merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu. Oleh karena itu, penyalahgunaan dana tersebut tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga mencederai semangat pemerataan pendidikan.
“Saya amat sangat konsen sekali pada siapapun penerima beasiswa PIP khusunya jalur aspirasi,agar tidak tergoda, tidak mendengarkan, dan terintimidasi oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan siapa saja,” ujarnya.
Komisi X DPR RI berkomitmen akan terus mengawasi proses penyaluran PIP dan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan bantuan sampai ke tangan penerima yang berhak.
“Saya juga mengimbau kepada para orang tua dan siswa untuk lebih aktif mengawasi serta melaporkan bila ada ketidakwajaran. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” tambahnya.
DPR RI juga membuka kanal pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program PIP dan berharap adanya sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam mengawal hak pendidikan anak-anak Indonesia.
“Laporkannya bisa ke langsung kami, sehingga kami bisa verifikasi, karena dari kami ini adalah hak mutlak bagi para siswa dan siswi,” pungkasnya.