Jakarta, JURNALBABEL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengentikan penyiaran hasil quick count yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Pengumuman hitung cepat yakni quick count sudah berlangsung, pernyataan MUI tegas meminta untuk dihentikan, sekaligus meminta kepada KPI yang mempunyai kewenangan terhadap penyiaran untuk tidak meyiarkan tayangan quick count lagi,” kata ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin di kantor MUI, Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).
Din Syamsudin beranggapan bahwa langkah ini diambil karena hasil quick count yang dikeluarkan oleh lembaga survei mempunyai efek buruk terhadap proses demokrasi bangsa.
“Terlihat Dampak dari penayangan sudah di depan mata dan itu menganggu. Kalau seandainya yang terpengaruh quick count meneruskan euforia di jalan-jalan ini sangat menggangu,” jelasnya. (Baca: Jokowi: Akurasi Quick Count 99%, Hamir Sama Real Count).
Sementara itu, Ketua BBP Persatuan Umat Islam Nazaruddin mengatakan, quick count telah mengguncang sistem demokrasi bangsa, sehingga quick count ini perlu dipertimbangkan dan kedepannya harus ada akreditasi, karena yang berhak untuk mengumumkan kemenangan itu KPU.
“Kalau lembaga survei membalikan situasi yang menang jadi kalah yang kalah jadi menang maka ini telah menyalahi. Bahkan ini bukan kriminal biasa, tapi ekstrak ordinary craim karena telah menimbulakan mudarat,” pungkasnya. (Joy)
Editor: Bobby