Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anas Thahir, meyakini lahirnya Undang – Undang Omnibus Law Tentang Kesehatan kedepan memberikan harapan baru bagi terjadinya transformasi kesehatan yang lebih baik, yang lebih berkualitas dan lebih berkeadilan.
“Bahkan bisa memberikan kepastian terhadap peningkatan mutu layanan kesehatan masyarakat dengan memberikan perhatian lebih pada sektor sektor penting,” kata Anas Thahir dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan pemerintah terkait RUU Kesehatan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Anas Thahir menyontohkan, perlindungan hukum bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedang jalani tugas profesi.
“Tenaga medis tentu tidak ditempatkan pada posisi sebagai profesi yang kebal hukum. Tapi sepanjang jalankan tugas-tugas profesi sesuai standar prosedur yang benar, mereka tetap tidak boleh dikriminalisasi secara hukum. Bahkan berhak mendapatkan perlindungan yang memadai,” urainya.
Kedua, kekurangan dokter spesialis yang saat ini mengalami kekurangan lebih 150 ribu dokter untuk diharapkan UU Omnibus Law Kesehatan akan mengatur kebutuhan dokter spesialis untuk seluruh daerah di Indonesia.
“Dan tetap memberikan prioritas pada aspek kualitas dan kemampuan,” kata legislator asal Jawa Timur ini.
Ketiga, pemberian advokasi terhadap praktek pengobatan tradisional yang secara turun temurun telah menjadi bagian kebudayaan asli Indonesia.
“Fraksi PPP menyadari tidak semua masyarakat kita mampu mengakses pengobatan yang moderen yang konfensional,” ujarnya.
“Pengobatan tradisional menjadi alternatif bagi sebagian pilihan masyarakat kita,” sambung Anggota Badan Legislasi DPR ini.
Oleh sebab itu, Fraksi PPP berkepentingan agar eksistensi pengobatan tradisional berbahan baku alami diakomodir dalam RUU Kesehatan ini.
(Bie)