JurnalBabel.com – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Amin Ak, menyampaikan perlunya peninjauan ulang aturan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) khususnya terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima fasilitas tersebut.
Hal itu ia ungkapkan dalam kunjungan kerja spesifik BAKN ke Provinsi Bali, Kamis (4/12/2025), yang melibatkan seluruh bank Himbara, termasuk Bank Mandiri.
Amin menegaskan, pembahasan ini tidak hanya ditujukan kepada satu bank, namun kepada seluruh perbankan Himbara yang menjadi mitra pemerintah dalam penyaluran KUR.
“Ini bukan hanya pertemuan dengan Bank Mandiri saja, tapi dengan bank Himbara secara keseluruhan. Kita tetap mengapresiasi ketentuan BPK RI karena memang aturannya seperti itu. Sejauh ini ASN masih tidak diperbolehkan,” ujar Amin Ak.
Menurut Amin, terdapat kebutuhan untuk meninjau kembali kebijakan yang melarang ASN mengakses KUR, terutama ASN golongan rendah yang kondisi ekonominya masih jauh dari layak.
“Untuk ASN golongan tertentu mungkin wajar tidak diberi kesempatan, tapi bagaimana dengan ASN golongan rendah? Mereka kadang gajinya belum setara UMR dan menghidupi keluarga besar. Kenapa tidak diberi kesempatan?” katanya.
Anggota Komisi XI DPR ini menilai banyak ASN golongan rendah memiliki potensi usaha, tetapi tidak memiliki aset untuk dijadikan jaminan selain SK kepegawaian.
“Mereka ini istilahnya nge-bank gamble. Tidak punya aset, hanya SK yang dijaminkan. Tapi cicilan pasti lancar karena dipotong gaji. Apakah tetap tidak diperkenankan? Ini yang menjadi pertanyaan kita,” katanya.
Amin mengungkapkan, berbagai masukan dari kunjungan kerja ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi BAKN untuk memberikan rekomendasi kebijakan baru.
“Kita akan memberi masukan dan meminta BPK meninjau kembali aturan tersebut. Bila diperlukan regulasi baru untuk golongan tertentu, itu bisa berdampak besar pada perbaikan ekonomi,” katanya.
Ia menilai potensi jumlah ASN golongan rendah yang bisa diberdayakan melalui KUR cukup signifikan dan dapat memberi dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam dialog tersebut, Amin juga menyoroti pentingnya integrasi data antarlembaga, terutama antara perbankan Himbara, BKN, pemerintah daerah, dan Dukcapil.
“Ini soal konektivitas antarkelembagaan. Integrasi data akan meningkatkan akuntabilitas agar yang tidak layak—yang sudah masuk kategori komersial—tidak lagi mendapatkan KUR,” ujarnya.
Ia menekankan, penyempurnaan sistem data diperlukan bukan hanya untuk membatasi penerima yang tidak layak, tetapi juga untuk memastikan kelompok yang benar-benar membutuhkan dapat terbantu.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menyampaikan apresiasi kepada perbankan Himbara yang dinilai berhasil melakukan pembinaan UMKM sehingga banyak pelaku usaha naik kelas dari kategori ultra mikro ke mikro, hingga ke pembiayaan komersial.
“Kalau mereka sudah naik kelas dan tidak layak lagi mendapat KUR, itu justru menunjukkan pembinaan berhasil. Tujuan KUR salah satunya memang membuat UMKM tumbuh dan naik kelas,” ujarnya.
Melalui kunjungan kerja ini, BAKN DPR RI berharap adanya penyempurnaan kebijakan KUR yang lebih inklusif namun tetap akuntabel, sehingga dapat memperluas dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
