Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Bambang Patijaya, mempertanyakan program sertifikat tanah elektronik (e-sertifikat) yang diberlakukan pada 2021 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pasalnya, kata dia, Komisi II DPR sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN belum mengetahui secara persis program tersebut. Belum lagi, ungkap dia, masih terjadi simpang siur apakah sertifikat tanah fisik tidak berlaku lagi apabila e-sertifikat ini diberlakukan.
“Saya baca di berita online, nanti sertifikat tanah fisik yang ada di masyarakat itu akan ditarik oleh BPN. Saya juga membaca, Menteri BPN (Sofyan Djalil) mengatakan jangan ditarik. Ini kan masih belum jelas,” kata Bambang Patijaya kepada jurnalbabel.com, Kamis (11/2/2021).
Legislator asal Bangka Belitung (Babel) ini juga mempertanyakan apakah sumber daya manusia (SDM) serta teknologi untuk pemberlakuan e-sertifikat ini sudah mendukung.
“Problem kita saat ini untuk teknologi. e-KTP saja belum tuntas,” ungkapnya.
Disatu sisi, politisi Partai Golkar ini menyambut baik program e-sertifikat tanah ini sebagai bentuk memperhatikan perkembangan dunia teknologi. Sebab itu, ia mengusulkan agar program ini diberlakukan secara bertahap
“Jadi sertifikat secara fisik tetap saja, kemudian diperkuat dengan adanya e-sertifikat itu. Ini sangat baik untuk mengecek keaslian sertifikat,” jelasnya.
“Ini bisa meningkatkan kualitas sebuah sertifikat tanah. Sehingga dapat membantu dalam proses perekonomian kita,” pungkasnya.
Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali saat ini dapat dilakukan secara elektronik.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Nomor 2 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Dalam pasal itu disebutkan, “Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendaftaran tanah untuk pertama kali; dan b.pemeliharaan data pendaftaran tanah”.
Pendaftaran tanah tersebut akan diselenggarakan melalui Sistem Elektronik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Nomor 3 Permen ATR/BPN 1/2021.
Selanjutnya, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik akan diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN.
Pelaksanaan pendaftaran tanah model ini dilakukan untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan.
Selain itu, meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan akan meluncurkan e-Sertifikat atau layanan sertifikat tanah elektronik pada tahun 2021.
Sofyan mengungkapkan hal itu saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada acara penyerahan sertifikat tanah di Istana Negara, Selasa (5/1/2021).
“Dapat kami laporkan kepada Bapak Presiden (Jokowi), tahun 2021, Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan e-sertifikat (sertifikat elektronik),” jelas Sofyan pada acara tersebut.
Pada tahun 2020, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan transformasi digital atau Digital Melayani (Dilan) sebagaimana menjadi harapan Jokowi.
Dalam lingkup Kementerian ATR/BPN, transformasi digital tersebut berupa Pengecekan Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), dan Informasi Zona Nilai Tanah.
Menurut Sofyan, pelayanan digital itu dapat meminimalisasi sengketa tanah, mencegah praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat tanah, serta memotong jalur birokrasi.
Bahkan, dengan menerapkan layanan elektronik, sekitar 40 persen antrean di Kantor BPN jadi berkurang. (Bie)