Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kini sudah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi corona di Indonesia, menghapus impunitas pejabat mengeluarkan dana terkait Covid-19.
Pasalnya, kata Anwar, hal ini agar diskresi pandemi tak dijadikan alasan bagi penyalahgunaan kekuasaan.
“Saya setuju, agar diskresi pandemi tidak dijadikan alasan bagi penyalahgunaan kekuasaan,” kata Anwar Hafid dikutip dari situs resmi Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Selasa, (2/11/2021).
Dengan kondisi demikian, Anwar mengingatkan agar pemerintah harus siap dan mampu dalam menjalankan kebijakan negara.
“Untuk menjaga stabilitas ekonomi termasuk kesehatan pasca pandemi,” tegasnya.
Dalam menjaga stabilitas ekonomi termasuk kesehatan, Anwar meminta agar pemerintah dapat melakukan sejumlah hal. Salah satunya ialah dengan mengenjot pemulihan ekonomi.
“Yang terpenting saat ini adalah pemulihan ekonomi harus digenjot. Kurangi beban rakyat contoh tes PCR yang mahal,” ungkapnya.
Selain itu, tambah Anwar, perbanyak kegiatan-kegiatan padat karya, sehingga rakyat bisa bekerja dan mendapatkan upah yang layak secara merata.
“Ekonomi yang tumbuh akan menciptakan kestabilan ditengah-tengah masyarakat,” pungkas Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah ini.
(Bie)