Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo berharap, kebijakan ekspor pasir laut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, tidak sampai menenggelamkan Indonesia.
Ia juga mengingatkan jangan hanya demi keuntungan, Indonesia harus kehilangan sumber daya alam dan mengalami kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai kebijakan ini menegelamkan Indonesia. Jangan karena hanya ingin selalu mencari keuntungan kita kehilangan sumber daya dan merusak lingkungan,” kata Sartono kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Sartono juga menegaskan, kebijakan ekspor pasir laut akan membuat abrasi besar-besaran di Indonesia. Bahkan, kebijakan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Mei lalu dapat menenggelamkan pulau yang dikeruk pasirnya.
“Efek yang dilakukan jika ini terjadi adanya abrasi besar-besaran di Indonesia, bahkan bisa menenggelamkan pulau yang di keruk pasir lautnya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Kepala Departemen Perekonomian DPP Partai Demokrat ini melanjutkan, kebijakan ini dapat mengganggu habitat alami ikan dan organisme laut lainnya.
“Penambangan pasir laut menyebabkan turbulensi dan meningkatkan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan. Hal ini dapat menyebabkan gangguan pada ekosistem laut dan memicu peningkatan banjir rob,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga akan menyebabkan terjadinya konflik sosial antara masyarakat dengan penambang. Pasalnya, Sartono yakin masyarakat akan meminta hak atas lingkungan hidup dan perairan yang baik dan sehat.
“Dengan mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan nelayan,” pungkasnya.
(Bie)