Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Anwar Hafid, tidak mempermasalahkan Pemerintah menerapkan syarat lampiran fotocopy kartu BPJS Kesehatan dalam pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli, jika tujuannya untuk menjamin kesehatan masyarakat.
“Kalau tujuannya dalam upaya memastikan bahwa rakyat Indonesia telah memiliki jaminan kesehatan menurut saya tidak masalah,” kata Anwar Hafid kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).
Meski demikian, politisi Partai Demokrat ini mengatakan jangan sampai persyaratan itu menyulitkan masyarakat. Terutama mereka yang belum memiliki jaminan kesehatan.
“Hanya saja jangan sampai kehadiran syarat tersebut justru akan menjadi kendala bagi rakyat kita utamanya masyarakat yang tidak mampu, yang belum tercover oleh jaminan sosial yang ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Mulai 1 Maret 2022 fotokopi Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran tersebut.
Kebijakan tersebut sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 bertanggal 14 Februari 2022.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat itu.
Hal tersebut juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Regulasi itu dikeluarkan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022. Jokowi menginstruksikan kepada para menterinya agar seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam progam Jaminan Kesehatan Nasional.
(Bie)