Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz, meminta persyaratan wajib memiliki tes polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang pesawat udara bukan lagi antigen dan berlaku sepanjang dua pekan ke depan, dikaji ulang.
Pasalnya, kata Muraz, secara logika apabila kasus Covid-19 menurun maka persyaratan untuk penerbangan harusnya diperlonggar. Bukan justru sebaliknya, ketika kasus Covid sedang tinggi-tingginya, persyaratan naik pesawat cukup dengan swap antigen.
Menurutnya, aturan tersebut juga membingungkan masyarakat karena syarat tes PCR tersebut hanya berlaku untuk penumpang pesawat udara, tidak untuk transportasi darat maupun laut.
“Saya berharap ada pengkajian ulang lagi terhadap persyaratan PCR pesawat ini. Mudah-mudahan ada jalan yang terbaik yang dilakukan pemerintah,” kata Mohamad Muraz, saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini mengatakan belum seluruh fasilitas kesehatan, terutama di daerah-daerah luar Jawa, mampu melayani tes PCR.
Selain itu, biaya tes PCR yang kini dipatok pemerintah sebesar Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali, memberatkan masyarakat bila ingin bepergian menggunakan pesawat udara.
“PCR ini selain di daerah cukup menyulitkan, biayanya juga tinggi. Ini kan jadi halangan yang tidak kecil bagi masyarakat yang berangkat dengan pesawat,” ungkapnya.
Mantan Wali Kota Sukabumi ini menegaskan harusnya pemerintah membuat kebijakan sesuai dengan kondisi. Agar tidak mengakibatkan dampak yang luas kepada masyarakat.
“Saya yakin masyarakat kalau dia sakit, tidak akan berpergian. Kecuali berangkatnya untuk berobat harus ada keterangan dari dokter,” katanya.
Sekedar informasi, persyaratan penumpang pesawat wajib memiliki tes PCR diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali yang berbunyi “Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.”
(Bie)