Jakarta, JurnalBabel.com – Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), kembali mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi XII DPR dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan 14 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), Rabu (12/11/2025).
Anggota Komisi XII DPR Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo, kepada wartawan, kemarin, memaparkan sederet manfaat dari RUU Migas.
Menurutnya, RUU Migas ini perlu dilakukan untuk menciptakan regulasi yang lebih adaptif dan memberikan kepastian jangka panjang bagi investor.
“Diperlukan untuk menghadirkan aturan yang jelas mengenai tata kelola Migas,” kata Sartono.
Lebih lanjut Sartono menjelaskan, RUU Migas juga diperlukan guna mendongkrak investasi Migas di Indonesia. Selaras itu, kata dia, RUU Migas akan menciptakan regulasi yang lebih kompetitif, stabil, dan transparan.
“Penyederhanaan birokrasi seperti ‘one-stop service’ untuk izin usaha,” tegasnya.
Selain itu, Sartono juga mengusulkan adanya pembahasan soal insentif fiskal yang menarik hingga jaminan contract sanctity untuk menggaet Investor di dalam wacana revisi Undang-Undang Migas.
Sartono menekankan, hal itu diperlukan untuk meningkatkan pemasukan negara demi mendukung berjalannya program-program pro kesejahteraan rakyat dari Presiden Prabowo Subianto.
“Atas dasar itu Komisi XII DPR siap menjadi part of solution. Kita akan juga memastikan bahwa regulasi baru tidak menimbulkan kebingungan dan sovereign risk yang tinggi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah mengambil alih inisiatif pembahasan RUU Migas yang telah lama mandek di tangan parlemen.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pembahasan RUU Migas cenderung jalan di tempat lebih dari 12 tahun saat menjadi inisiatif DPR.
“Sudah dua periode di DPR kan nggak berhasil tuh, nah sekarang bagaimana kalau dari pemerintah sendiri yang mendorong,” kata Laode kepada di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Laode berharap saat inisiatif pembahasan diambil pemerintah, RUU Migas dapat segera dirumuskan untuk mengakomodasi tren baru investasi di industri hulu migas mendatang.
