Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, menyoroti tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menteri kabinet Presiden Jokowi yang akhir-akhir ini sudah keluar dari wewenangnya.
Utamanya, kata Anwar, terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dan penundaan Pemilu 2024, dimana Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sangat gencar menyuarakan hal itu.
Menurut Anwar, seharusnya yang bersuara terkait wacana tersebut adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pasalnya, jelas dia, wacana itu merupakan masalah dalam negeri yang menjadi urusan Mendagri.
“Saya ingin masalah dalam negeri ini adalah urusan Mendagri. Tapi akhir-akhir ini urusan dalam negeri diurusi oleh semua menteri. Contoh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menko yang lain sibuk mengurusi soal perpanjangan masa jabatan presiden, mengusulkan. Seharusnya ini yang bersuara kan Mendagri karena ini menterinya urusan dalam negeri,” kata Anwar Hafid dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, BNPP dan DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Sebab itu, mantan Bupati Morowali ini mendukung Mendagri bersuara dengan tegas terkait wacana tersebut. Pasalnya, Komisi II DPR, penyelenggara Pemilu dan Mendagri sudah sepakat Pemilu serentak 2024 digelar pada 14 Februari 2024.
“Saya memberikan dukungan yang sebesar-besarnya kalau pak Menteri bilang ini kita misalnya perpanjang dan sebagainya dan saya tahu pak Menteri diam tapi tidak segarang yang dilakukan yang lain. Saya berharap hari ini dipertegas lagi pak Menteri supaya marwah Kemendagri ini kembali seperti dulu,” ujarnya.
Anwar juga menyoroti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) soal upaya mereka untuk menggelar deklarasi dukungan Jokowi 3 Periode. Menurut Anwar, hal itu bertentangan dengan konstitusi dan kepala desa dilarang berpolitik. Sebab itu, ia juga meminta Mendagri bersikap tegas terhadap hal itu.
Sebuah Aspirasi
Menanggapi hal itu, Mendagri Tito menilai banyaknya suara dukungan perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu, hanya merupakan sebuah aspirasi.
Sementara, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 atau waktu pemungutan suara, tetap berpatokan pada kesepakatan yang diambil bersama antara pemerintah dan DPR, yakni pada 14 Februari 2024.
“Saya melihat lebih kepada aspirasi, tapi kalau saya, selama ini masalah pemilu, ya patokannya kita yang rapat terakhir di sini, di Komisi II,” jelasnya.
Terkair Apdesi, Mendagri Tito mengatakan, dirinya tidak bisa mengambil sikap atau melarang kegiatan para kepala desa atas nama Apdesi yang mengusulkan Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.
Menurut dia, apabila melarang usulan tersebut, justru dirinya yang dinilai melanggar hukum.
“Kalau saya memberikan statement, kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab, dasarnya itu apa? (nanti) Saya malah melanggar hukum,” kata Tito.
Tito menilai, keinginan kepala desa terkait Jokowi 3 periode tidak melanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab, di dalam UU itu tidak disebutkan status kepala desa sebagai pekerja negeri sipil atau aparatur sipil negara yang dilarang berpolitik.
Di sisi lain, Tito menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas apabila kepala desa ikut berkampanye saat pemilu. Selain itu, ia juga menindak tegas apabila kepala desa terbukti menjadi pengurus partai politik.
(Bie)