Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, melakukan intrupsi dalam sidang Paripurna DPR kemarin terkait kasus korupsi asuransi Jiwasraya dan asuransi sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Santoso menyebut kedua kasus tersebut sebagai tragedi bagi bangsa Indonesia. Pasalnya, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai korupsi kasus Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun dan kasus Asabri Rp23,7 triliun.
Lebih lanjut Santoso memaparkan jika dikonversi ke bantuan secara langsung yang diberikan pemerintah kepada rakyat yang terdampak pandemi covid-19 setiap bulan Rp300 ribu, maka nilai korupsi kedua kasus tersebut sebesar Rp40,5 triliun, dapat bermanfaat bagi 135 juta kepala keluarga. Apabila setiap bulannya diberikan Rp30 juta, bisa bermanfaat selama 4 bulan.
“Untuk itu lah atas korupsi yang masif ini kepada pimpinan DPR supaya respon atas peristiwa ini agar tidak terulang kembali,” ujar Santoso.
Agar kedua kasus ini tidak terulang, legislator asal DKI Jakarta ini mengusulkan DPR membentuk tim pengawas atau timwas.
“Saya usulkan supaya DPR bentuk tim pengawas atas peristiwa ini yang harapannya adalah ke depan Indonesia tidak lagi dikuasai oleh orang-orang yang melakukan kejahatan, namun dilindungi oleh kekuatan-kekuatan yang sebenarnya bisa kita selesaikan dengan peran yang dilakukan DPR,” katanya.
“Mudah-mudahan kita punya nurasi untuk menyelesaikan sehingga Indonesia ke depan menjadi negara yang bebas korupsi,” pungkasnya. (Bie)