Jakarta, JurnalBabel.com – DPR dan Pemerintah saat ini mulai menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilu yang telah disepakati masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU Pemilu inisiatif Komisi II DPR yang kini sedang tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, yakni ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Elnino M Husein Mohi, mengatakan partainya saat ini masih mengkaji soal urusan Presidential Threshold.
“Di Gerindra masih dikaji secara sangat mendalam soal itu. Kita lihat saja nanti bagaimana akhirnya sikap partai kami,” kata Elnino Mohi, Selasa, (26/1/2021).
Meski demikian secara pribadi, legislator asal Gorontalo ini menilai idealnya Presidential Threshold dapat menjadi nol persen.
“Supaya semua parpol peserta pemilu boleh mencalonkan pasangan capres-cawapres masing-masing. Biar rakyat yang pilih presiden secara langsung,” ujarnya.
Mantan wartawan ini pun mengungkapkan, RUU ini belum tentu dibahas di Komisi II. “Mungkin saja akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau Panitia Khusus (Pansus),” ungkapnya.
Sekedar informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presidential Threshold diatur 20 persen dukungan suara partai politik peserta Pemilu. (Bie)