Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Husni, menyatakan idealnya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang harus ditanggung atau dibayar per calon jamaah haji Indonesia sebesar Rp 50 juta. Artinya, harus ada penurunan sekitar 9-10 persen dari kenaikan BPIH yang diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pasalnya, kata Husni, kenaikan BPIH 2023 usulan Kemenag sebesar Rp98,8 juta per calon jamaah, dengan rincian 70 persen dibebankan kepada jamaah haji atau sebesar Rp69 juta, sementara 30 persen sisanya ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp29,7 juta, memberatkan masyarakat.
Khususnya bagi jamaah yang sudah menunggu lama untuk menunaikan ibadah haji. Apalagi daftar tunggu haji jamaah Indonesia rata-rata 20 sampai 40 tahun.
“Idealnya total biaya haji Rp 90 juta dan yang dibayar jamaah paling besar Rp 50 juta, jadi biaya pelunasan Rp 25 juta lagi,” kata Husni kepada jurnalBabel.com, Minggu (22/1/2023).
“Jadi pembagian keadilan untuk para calon jamaah adalah 55 persen ditanggung jamaah dan 45 persen di bayar oleh BPKH, karena pendapatan pengelolaan dari BPKH dikisaran 7 persen per tahun,” sambungnya.
Lebih lanjut Husni memaparkan beberapa point biaya yang bisa ditekan dari BPIH yang diusulkan Kemenag. Pertama, biaya penerbangan. Kemenag mengusulkan Rp 33.979.787, sedangkan tahun 2022 biaya penerbangan Rp 29.987,965.
“Ada selisih sekitar 4 juta. Sedangkan tahun 2022 harga minyak USD 107 per barel, sekarang USD 74 per barel,” paparnya.
Kedua, biaya masyair atau biaya untuk prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah selama empat hari, yang sepenuhnya ditetapkan oleh Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji.
“Karena masyair sudah diturunkan oleh Arab Saudi dan biaya hidup dari 1.500 rial diturunkan ke 1000 rial,” ungkapnya.
Terakhir, Husni berharap pemondokan jamaah haji asal Sumatera Utara (Sumut) tidak ditempatkan 5 kilometer dari Masjidil Haram. Tentunya jarak itu terlalu jauh.
“Diharapkan tentu maksimal jarak bagi jamaah haji asal Sumut itu 2,5 kilometer saja. Itu harapan saya sebagai anggota DPR RI asal Sumut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengatakan kebijakan menaikkan BPIH ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jamaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
“Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip isthitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” kata Yaqut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Berikut rincian biaya haji 2023 yang dibebankan langsung kepada jamaah:
Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi: Rp39.886.009
Biaya akomodasi di Mekkah: Rp18.768.000
Biaya akomodasi di Madinah: Rp5.601.840
Biaya hidup: Rp4.080.000
Biaya visa: Rp1.224.000
Biaya paket layanan masyair: Rp5.540.109
Sebagai informasi, BPIH pada 2022 nilainya Rp98.379.021 per orang dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54%) dan Rp58.493.012 (59,46%) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Berikut adalah biaya haji dari tahun ke tahun:
2015, Rp30 juta – Rp38,2 juta
2016, Rp31, 1 juta – Rp38,9 juta
2017, Rp31 juta – Rp38,9 juta
2018, Rp31,1 juta – Rp39,5 juta
2019, Rp30,9 juta – Rp39,2 juta
2020, Rp31,4 juta – Rp38,3 juta
2021, Rp44,3 juta (estimasi)
2022, Rp39,886 juta
2023, Rp69,193 juta (usulan)
(Bie)