Jakarta, JurnalBabel.com – DPR RI sudah sejak lama mewacanakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) sebagai upaya evaluasi sistem Pemilu dan ketatanegaraan Indonesia.
Hal itu lantaran beberapa putusan MK dinilai telah melampaui kewenangan, salah satunya putusan terhadap batas usia calon presiden dan wakil presiden termasuk batas usia calon kepala daerah.
Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, saat dihubungi wartawan, kemarin, menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang mendorong revisi UU MK sebagai upaya evaluasi sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia.
“Jika kewenangan DPR diakomidir oleh institusi lain maka pasti akan ada tumpang tindih kewenagan. Kalau ini tidak diatur dalam rumusan UU maka jadi multi tafsir dari kewenangan,” kata Aminurokhman.
Menurut Aminurokhman, pernyataan Ahmad Doli tersebut belum disampaikan kepada para anggota komisi II DPR. Ia pun menilai pernyataan Doli itu sah-sah saja.
Lebih lanjut Aminurokhman yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan bahwa MK seharusnya tetap berada pada jalur dan kewenangannya yang pada saat memutus uji materi tidak menambahkan frasa atau poin lain dalam UU yang telah dikaji kembali.
“Harusnya kalau aturan itu misalnya bertentangan maka UU dikembalikan ke DPR. Karena yang membuat UU itu adalah DPR bersama pemerintah,” jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendorong revisi UU MK sebagai upaya evaluasi sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia.
Evaluasi MK akan dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Doli menilai MK saat ini telah melampaui kewenangan yang diberikan dengan terlalu banyak mengurus hal meski bukan ranahnya.
Lebih lanjut, Doli menilai kekuatan putusan MK membuat sistem legislasi di Indonesia rancu. Ia menyinggung sifat putusan MK yang final dan mengikat seakan-akan membuat MK seperti memiliki wewenang membuat undang-undang.
“Mahkamah Konstitusi ini menurut saya, ya, terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan Mahkamah Konstitusi,” kata Doli dalam diskusi daring dikutip dari kanal YouTube Gelora TV, Jumat (30/8/2024).
Sekedar informasi, RUU MK sedang dibahas di Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, beberapa waktu lalu mengatakan RUU inisiatif DPR tersebut akan dituntaskan pembahasannya oleh Komisi III DPR bersama pemerintah pada masa periode DPR kali ini. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari Komisi III DPR, apakah RUU ini segera disahkan menjadi UU atau tidak.
Setidaknya ada empat poin penting yang menjadi pembahasan RUU MK. Pertama, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi. Ketiga, tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Keempat, penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.