Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengatakan DPR dan pemerintah perlu segera merevisi UU No. 3/2023 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, revisi perlu dilakukan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan pada beleid omnibus tersebut.
“MK sudah mengabulkan sebagian dari pasal-pasal terkait klaster ketenagakerjaan. Maka pemerintah mau tidak mau harus melaksanakan revisi omnibus Cipta Kerja,” ujar Irma dalam Focus Group Discussion (FGD) Fraksi NasDem bertajuk ‘Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Hasil Uji Materi UU No. 3 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja’ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Beberapa poin putusan MK atas gugatan UU Cipta Kerja di antaranya, pengutamaan tenaga kerja lokal Indonesia dalam semua jenis jabatan, penetapan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourching), durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) paling lama lima tahun, skala upah yang proporsional, dan menghidupkan kembali Dewan Pengupahan.
Selain itu, MK juga meminta kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan meminta agar DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu dua tahun.
“Sejak awal Cipta Kerja ini dibuat, Fraksi NasDem sudah meminta untuk klaster ketenagakerjaan ini dikeluarkan dari omnibus,” kata Irma.
Irma berharap dengan keputusan MK tersebut, penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru akan lebih mengedepankan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Penting untuk mengakui bahwa sektor ketenagakerjaan yang sehat merupakan fondasi bagi ekonomi yang kuat.
“Kesejahteraan pekerja dan kepastian hukum dalam hubungan industrial harus menjadi prioritas utama dalam setiap regulasi ketenagakerjaan,” kata Irma.
Lebih lanjut Irma mengaku, sudah berkomunikasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR bahwa RUU Ketenagakerjaan merupakan prioritas pembahasan Komisi IX DPR RI.