Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS DPR, Amin Ak, mendukung dan menilainya kebijakan Danantara yang melarang pemberian tantiem dan insentif kinerja bagi Komisaris BUMN beserta anak usaha BUMN, sebagai terobosan berani dan strategis untuk memperbaiki tata kelola BUMN.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Danantara. Ini adalah kebijakan yang penting untuk mendorong tata kelola BUMN yang lebih sehat, transparan, dan berorientasi pada kinerja,” tegas Amin Ak dalam siaran persnya, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut Amin mengungkapkan, selama ini pemberian tantiem seringkali tidak mencerminkan kinerja yang sesungguhnya. Banyak kasus di mana BUMN merugi, tapi komisaris tetap mendapat insentif.
Bahkan ada beberapa kasus laporan keuangan dimanipulasi seolah mencetak laba hanya demi membuka ruang pembagian tantiem dan tunjangan kinerja.
“Menurut saya, ini keputusan yang tepat dan bukan sekadar gimmick,” tegasnya.
Ia mengatakan, sejujurnya jabatan komisaris di banyak BUMN dan anak usahanya saat ini kerap diisi oleh pejabat publik. Di situ ada potensi konflik kepentingan yang besar.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Danantara dalam menjalankan mandatnya sebagai pengelola kekayaan negara secara profesional,” kata Amin.
Amin menilai bahwa larangan ini bisa menjadi perbaikan di tubuh BUMN dan anak usahanya.
Larangan ini merupakan langkah awal menuju efisiensi struktural dan budaya akuntabilitas yang lebih kuat. Apalagi Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa efisiensi harus menjadi semangat utama dalam seluruh lini pemerintahan dan lembaga negara, termasuk BUMN.
“Kalau kita ingin BUMN menjadi motor pembangunan dan bukan menjadi beban negara, maka orientasi keuntungan pribadi seperti tantiem tanpa ukuran kinerja yang objektif harus dihentikan. Ini momentum untuk melakukan reformasi manajemen BUMN secara menyeluruh,” pungkasnya.