Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus, menilai dikeluarkan kebijakan ekspor pasir laut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, semata-mata untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Ini hanya dilakukan untuk kebutuhan dalam negeri, karena setelah diteliti Indonesia pertemuan pusaran dua samudra sehingga banyak sedimentasi yang terbentuk. Ini penumpukan sendimentasi berbahaya untuk alam, maka harus dipindah dan bisa digunakan,” kata Ihsan Yunus usai rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan PP tersebut nantinya dibuatkan aturan turunan yaitu berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Yang boleh diambil pun nanti ada Permen sendiri, akan dilakukan penelitian, dibentuk tim percepatan,” jelasnya.
Ia pun memaparkan beberapa hal yang perlu diatur dalam aturan turunan PP tersebut. Pertama, tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan; kedua, bukan bagian dari pulau. Ketiga, tidak ada bahan materi dan bahan berharga di dalamnya karena nanti nabrak UU Minerba dan sebagainya.
“Jadi tidak sembarangan bisa di sedimentasi, ditentukan lokasi sedimentasi. Penggunaannya juga ditentukan untuk kebutuhan dalam negeri, karena negara kita ini makin lama makin bertambah banyak, lahannya kurang. Kita perlu tambahan dari sedimentasi yang ada,” urainya.
“Ini hukum alam, dari yang kita punya kita pakai untuk pembangunan, pemukiman dan seterusnya,” sambungnya.
Keempat, tidak boleh digunakan sampai kebutuhan dalam negeri itu terpenuhi.
“Ini yang akan kita perkuan nanti di Permen. Jadi intinya kalau diperkirakan 40-100 tahun kemungkinan kita buat aturan dan mungkin tidak sama sekali untuk ekspor,” pungkas legislator asal Dapil Jambi ini.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, di mana salah satu ketentuan yang diatur beleid ini adalah pemanfaatan pasir laut untuk ekspor.
Dijelaskan, pengelolaan hasil sedimentasi bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Selain itu, untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Adapun, hasil sedimentasi yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur.
Material sedimen dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, antara lain untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal ayat (2) PP tersebut.
(Bie)