Jakarta, JURNALBABEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan Debt Collector harus mempunyai sertifikat profesi dalam melakukan penagihan utang.
Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mempertanyakan rencana OJK soal sertifikat profesi untuk debt collector itu. Pasalnya, jika debt collector mempunyai sertifikat lalu siapa yang mengeluarkan sertifikat itu
“Sertifkat profesi ini juga harus jelas, apakah memang profesi debt collector ini sudah ada sertifikatnya dan seperti apa serta siapa yang mengeluarkan sertifikat itu,” kata Wihadi saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).
Politikus Gerindra ini berpendapat, apa hak dari OJK dalam mengatur masalah sertifikat bagi debt collector. Karena dalam aturan maupun perundang-undangan OJK tidak ada hak mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat untuk debt collector.
“Jadi saya kira sebelum OJK menyatakan adanya satu sertifikat harus diperjelas dulu siapa mengeluarkan sertifkatnya. Apa sertifikat itu dikeluarkan OJK bahwa dia sebagai debt collector, apakah itu ada diatur dalam UU OJK boleh mengeluarkan sertifikat debt collector,” terang Legislator dari dapil Jamtim IX meliput Tuban dan Bojonegoro ini.
Wihadi melihat fenomena saat ini, yang dimana apa telah dilakukan debt collector ini yang sebenarnya banyak menyalahi aturan dalam melakukan penagihan. Apalagi dalam melakukan penagihan biasanya disertai dengan penyitaan bahkan ada yg merampas padahal setiap perjanjian itu sudah disertai dengan jaminan fiducia jadi ini harus diperjelas dulu kewenangan debt collector dalam mengambil barang untuk disita.
Terlebih, peraturan OJK itu mengatur hanya memperbolehkan kerja sama denganpihak ketiga dalam penagihan ,tetapi dalam hal masalah penyitaan itu tidak ada didalamnya jadi kalau sekarang debt collector merampas dan menyita itu apakah ada kewenangan untuk melakukan tindakan itu .
“Jadi saya hanya menggarisbawahi bahwa sertifikat profesi itu apa yang dimaksud sertifikat itu menurut OJK. Jadi jangan membuat masyarakat tambah bingung lagi dan juga debt collector nanti akan membuat sertifikat-sertifikat sendiri,” tegas anggota Banggar DPR ini.
“Ini harus ada kehati-hatian. Jadi jangan sampai dengan pernyataan OJK itu dianggap sebagai legalitas untuk debt collector karena apa yang dilakukan itu sudah masuk ranah pidana perampasan serta tata cara penyitaan ada diatur dalam UU dan itu hanya dilakukan penyidik yang boleh melakukan penyitaan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Ia menjabarkan, dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
“Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (26/7/2021). (Bie)