Jakarta, JurnalBabel.com – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 ditetapkan sebesar 12 persen secara rata-rata.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok karena alasan kesehatan.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati berharap adanya kebijakan tersebut bisa menurunkan konsumsi rokok dan berimbas pada peningkatan kesehatan masyarakat. Namun di sisi lain, dia menilai barang yang mengandung zat nikotin tersebut sudah tidak lagi dipengaruhi oleh harga.
Dengan menurunnya prevalensi merokok masyarakat, Anis menyebut biaya kesehatan masyarakat diharapkan juga bisa berkurang.
“Jika kita lihat dari sisi lain dinaikkannya CHT, maka bisa juga terjadi turunnya permintaan pasar dan menggeser konsumen untuk beralih membeli produk lainnya, sehingga pergerakan ekonomi juga diharapkan bisa tetap terjadi,” kata Anis dikutip dari situs resmi Fraksi PKS DPR RI, Senin (20/12/2021).
Kendati demikian, Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini mengingatkan kepada pemerintah bahwa rokok sudah menjadi barang konsumsi yang relatif tidak dipengaruhi oleh harga.
Dalam artian, kenaikan harga rokok tidak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih mengonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah bahkan ilegal.
“Mengingat daya beli masyarakat yang masih melemah, kenaikan CHT berpeluang menyuburkan peredaran rokok ilegal. Untuk itu harus ada langkah efektif yang dilakukan untuk mencegah adanya modus-modus baru penjualan rokok ilegal,” kata Anis.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021, konsumsi rokok merupakan pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah beras.
Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di perdesaan. Sri Mulyani menilai konsumsi rokok yang tinggi di kalangan masyarakat bawah merupakan salah satu faktor yang membuat masyarakat Indonesia menjadi miskin.
Pada 2015 saja, dari hasil Susenas, dapat dilihat bahwa penduduk berusia 15 tahun ke atas yang mengkonsumsi rokok sebesar 22,57 persen di perkotaan dan 25,05 persen di pedesaan. Rata-rata jumlah batang rokok yang dihabiskan selama seminggu mencapai 76 batang di perkotaan dan 80 batang di pedesaan.
Berikut pokok-pokok kebijakan cukai rokok atau CHT 2022:
1. Kenaikan Tarif Cukai per Jenis Rokok
Kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM):
a. SPM golongan I: 13,9 persen;
b. SPM golongan IIA: 12,4 persen;
c. SPM golongan IIB: 14,4 persen.
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
a. SKM golongan I: 13,9 persen;
b. SKM golongan IIA: 12,1 persen;
c. SKM golongan IIB: 14,3 persen.
2. Sigaret Kretek Tangan
a. SKT 1A 3,5 persen;
b. SKT IB 4,5 persen;
c. SKT II 2,5 persen;
d. SKT III 4,5 persen.
(Bie)